Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun.
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun. /Instagram/@fathatul_khikmah
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak, Ini Syarat dan Kegunaannya. Di Indonesia, seorang anak yang belum menginjak umur 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah kartu yang berfungsi layaknya KTP. Berikut tahapan cara mengurusnya. TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anak-anak dengan usia belum genap 17 tahun telah diwajibkan untuk memiliki
11 Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2022. Juni 7, 2023 oleh Farah. Cara Membuat Kartu Identitas Anak – Kartu Identitas Anak atau KIA ini merupakan kartu yang diperuntukkan untuk anak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah. Saat ini orang tua dianjurkan untuk mengurus KIA untuk anak mereka.
.
syarat membuat kia cilacap